Ngaji Regulasi : Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Rabu (6/7/2022) Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan Ngaji Regulasi. Dimulai pukul 09.00 WIB di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri. Dengan Narasumber Sukari sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri bertemakan Teknis Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Berdasarkan Perbawaslu nomor 8 Tahun 2018.
Dalam Ngaji Regulasi ini Sukari menyampaikan tentang obyek pelanggaran administrasi pemilu yang terdiri dari dua jenis yaitu pelanggaran administratif berdasarkan pasal 460 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan pelanggaran administratif terstruktur, sistematis dan masif sesuai dengan pasal 460 jo 463 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Selain itu sukari juga menyampaikan sumber dugaan pelanggaran pemilu yang terdiri dari temuan dan laporan. Disampaikan pula terkait sanksi pelanggaran administrasi pemilu yaitu perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu, sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang mengenai pemilu.
Dilaksanakan juga diskusi setelah pemaparan materi oleh narasumber. Kegiatan Ngaji Regulasi terlaksana hingga pukul 11.00 WIB.(hdk)
Tag
Berita