Ngaji Regulasi : PEMBINAAN SDM PENGELOLAAN KETATAUSAHAAN DAN KEARSIPAN DI BAWASLU KABUPATEN KEDIRI
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Dalam rangka melanjutkan Jumat Produktif (29/7/2022) Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan Ngaji Regulasi. Dimulai pukul 09.05 WIB di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri. Dengan Narasumber Faried Martha Staf Bawaslu Kabupaten Kediri dengan tema Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan di Bawaslu Kabupaten Kediri.
Dalam Ngaji Regulasi dibahas tentang penerapan Perbawaslu 13 Tahun 2020, 12 Tahun 2020, 11 Tahun 2020, 14 Tahun 2020 sesuai dengan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsiapan.
Tata naskah dinas dalam Perbawaslu 13 tahun 2020 mengatur tentang tata letak logo, format penomoran naskah dinas ketua, format penomoran naskah dinas Kepala Sekretariat, pejabat yang berwenang menandatangani surat tertentu.
Sedangkan dalam perbawaslu 11 tahun 2020 tentang klasifikasi arsip disampaikan tentang pola klasifikasi arsip yang terbagi menjadi substantif yang berisi PM (Pengawasan Pemilu), PP (Penanganan Pelanggaran), PS ( Penyelesaian Sengketa) dan Fasilitatif yang berisi PR (Perencanaan), OT (Organisasi Tata Laksana), KA (Kearsipan), KU (Keuangan), PL (Perlengkapan), HK (Hukum), HM (Hub Masyarakat), KP (Kepegawaian), PW (Pengawasan), TI ( Teknologi Informasi), RT (Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan).
Kemudian dalam perbawaslu 14 tahun 2020 tentang jadwal retensi arsip disampaikan masa aktif dan inaktif arsip sesuai klasifikasinya, yaitu substantif dan fasilitatif, pemusnahan arsip dilakukan karena arsip tersebut Tidak memiliki nilai guna, Telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan, Tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, Tidak berkaitan dengan penyelesaian Proses Hukum suatu perkara.(hdk)
Tag
Berita