Ngaji & ikhtiar Pengawasan Penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan tahun 2024
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Rabu (20/4/2022) Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan rutin Ngaji Regulasi. Dimulai pukul 15.30 WIB di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri. Dengan Narasumber Achmad Najib staf Bawaslu Kabupaten Kediri bertemakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
Dasar Hukum Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu tentunya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 89 ayat (1) yang berbunyi “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu”, Kemudian Perbawaslu Nomor 21 tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang mencabut Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.
Najib memaparkan tentang pelaksana dan lingkup pengawasan, tahapan pemilihan umum, tata cara pengawasan dan laporan hasil pengawasan. Selain mengungkap teknis materi, Najib juga memaparkan hasil pengalaman pengawasan sebagai staf Bawaslu Kabupaten Kediri sehingga tersusunnya sebuah ikhtiar menyongsong Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang didalamnya terdapat hal-hal yang perlu dilakukan dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang.
Diantaranya yang dipaparkan najib tentang ikhtiar menyongsong Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 adalah Pendokumentasian Laporan Hasil Pengawasan secara sistematis, Mengenali dan Menguasai Pengaturan Tahapan dan Sub Tahapan Pemilu dan Pemilihan melalui Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada, Menyusun/Melakukan “MAPPING” pengawasan Tahapan, Pemanfaatan “Instrumen/aplikasi” pendokumentasian Laporan Periodik, Laporan Tahapan dan Laporan Akhir yang mempunyai sifat “Low Cost High Impact”.(hdk)
Tag
Berita