Lompat ke isi utama

Berita

Najihin : Sampaikan Kerawanan Tahapan Pencalonan Serentak 2024 dalam Sosialisasi Tahapan Pendaftaran Paslon

Najihin : Sampaikan Kerawanan Tahapan Pencalonan

Najihin : Sampaikan Kerawanan Tahapan Pencalonan serentak 2024

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Minggu 25 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Kediri melalui Ahmad Njihin Badry Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan Kerawanan Tahapan Pencalonan Serentak 2024 dalam Sosialisasi Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum No. 70/PUU-XXII/2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kediri di Tempat Bercakap Kopi Kediri.

Hadir dalam kegiatan adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri M. Saifuddin Zuhri dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri M. Hamdaani. dalam kesempatan ini Ahmad Najihin Badry menyampaikan Kerawanan dalam Tahapan Pencalonan Serentak 2024 yang telah diidentifikasi oleh Bawaslu RI melalui SE Nomor 94 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pemilihan dalam Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Uraian materi yang disampaikan Najihin terdapat beberapa kerawanan terkait pendaftaran calon diantaranya : 

  1. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pengajuan pasangan calon tidak melalui media massa dan/atau laman KPU Provinsi atau KPUKabupaten/Kota 
  2. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Mengumumkan pengajuan Paslon tidak memuat Keputusan KPU mengenai persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah, penetapan paslon perseorangan dan sebaran, serta waktu dan tempat pendaftaran
  3. Pendaftaran Paslon melewati batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir yang ditetapkan KPU
  4. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memeriksa dokumen persyaratan tidak sesuai dengan prosedur tata cara sebagaimana dalam Peraturan KPU
  5. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mendirikan helpdesk di Kantor KPU masing-masing guna memberikan informasi kepada calon di setiap tingkatan terkait proses Tahapan Pencalonan
  6. Pemeriksaan kesehatan dilakukan tidak sesuai dengan jadwal dan tempat yang tercantum dalam surat pengantar pemeriksaan kesehatan
  7. Calon tidak lolos pemeriksaan kesehatan sehingga terdampak pada proses pencalonan Pasangan Calon

Sedangkan terkait kerawanan terkait persyaratan pencalonan oleh partai politik diantaranya Partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan lebih dari 1 (satu) pasangan calon, Terdapat sengketa kepengurusan partai politik dalam pengusulan persyaratan calon, Terdapat partai politik atau gabungan partai politik yang menarik pasangan calon yang telah didaftarkan serta menarik pengusulan atas pasangan calon, Tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politiik. 

Kerawanan terkait persyaratan calon diantaranya Tidak terpenuhinya persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU, Calon yang diusulkan tidak memenuhi syarat usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada saat pencaftaran calon, Calon yang diusulkan merupakan Kepala Daerah yang mencalonkan diri di wilayah lain tetapi tidak mengundurkan diri, Calon yang diusulkan merupakan Gubernur, Bupati, atau Walikota mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, atau Wakil Walikota, Calon yang diusulkan merupakan penjabat yang belum mengundurkan diri atau tidak ada keputusan pemberhentiannya, Calon yang diusulkan merupakan penjabat yang belum mengundurkan diri atau tidak ada keputusan pemberhentiannya. 

dan kerawanan terkait dokumen persyaratan calon adalah tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen persyaratan calon sebagaimana diatur peraturan KPU dan ijasah  yang disampaiakn sebagai dokumen persyaratan calon diduga tidak benar/tidak sah. 

diakhir Najihin menyampaikan "Bawaslu Kabupaten Kediri berharap dengan kegiatan ini baik dari KPU, partai politik dan stakeholder dapat meminimalisir potensi-potensi kerawanan demi kondusifitas pada saat proses pendaftaran" tutupnya

Penulis dan Foto : Hendrik A