Lompat ke isi utama

Berita

Kpu Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi Aturan Lembaga Pemantau, Survei Dan Hitung Cepat Pilkada Serentak 2020

Kediri.bawaslu.go.id - Menjelang digelarnya Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 9 Desember 2020 KPU RI  menerbitkan Keputusan KPU Nomor  296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Serentak 2020. Senin (04/08) KPU Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi surat Keputusan KPU Nomor  296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020, dihadiri oleh Komisioner, Bawaslu, Kesbangpol, perwakilan lembaga independen dan organisasi mahasiswa, serta rekan-rekan media. Nanang Qosim mengungkapkan bahwa Divisi Peningkatan Partisipasi Masyarakat (Parmas) telah merapatkan diri untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan sosialisasi lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020. Lebih jauh Nanang Qosim juga menyampaikan Dewan Kode Etik dibentuk untuk mengkaji lebih jauh terkait jenis pelanggaran dilakukan lembaga survei atau quick count, pemantau pemilhan akan diseleksi oleh dewan etik yang di bentuk oleh KPU Kabupaten Kediri, serta legalitas dan kewenangan lembaga survei hanya yang sudah teregister di KPU Kabupaten Kediri dan bisa dipertanggungjawabkan di masyarakat. Lembaga survei merupakan lembaga independen.
Tag
Berita