Lompat ke isi utama

Berita

KPU Kabupaten Kediri Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih Pilbup Kediri 2020

Kediri.bawaslu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PILBUP) Tahun 2020 yang bertempat diruang klisuci pemerintah kabupaten kediri, Jum’at (22/01/2021). Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saidatul Ummah beserta anggota Sukari, Anik Ekowati dan Syaifuddin Zuhri hadir Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PILBUP) Kediri Tahun 2020, selain Bawaslu turut hadir Komisioner KPU Jawa Timur Nurul Amalia, Pasangan Calon Terpilih Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa, serta tamu undangan jajaran Forkopimda, LO Pasangan Calon, Partai Politik dan awak media. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa penetapan ini digelar setelah diterimanya Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 Perihal Keterangan Perkara PHP-Gub/Kab/Kot Tahun 2021 Yang Diregistrasi di Mahkamah Konstitusi. Hasil rekapitulasi perolehan suara yang dibacakan oleh KPU Kabupaten Kediri, Kolom Kiri/ Pasangan Calon Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa mendapat 590.644 suara dan Kolom Kanan/ Kolom Kosong 181.155 suara Di akhir acara KPU Kabupaten Kediri menyerahkan Berita Acara (BA) Pleno Terbuka Penetapan  Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PILBUP) Kediri Tahun 2020, kepada Bawaslu Kabupaten Kediri, DPRD Kabupaten Kediri, Partai Politik/ Gabungan partai Politik, Pasangan calon Terpilih dan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur.    
Tag
Berita