KPU Kabupaten Kediri Berkoordinasi Dengan Bawaslu Kabupaten Kediri terkait Penyelenggaraan Verifikasi Hasil Tindak Lanjut Dokumen BMS Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Selasa (30/8/2022) KPU Kabupaten Kediri berkunjung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri untuk menginformasikan penyelenggaraan verifikasi hasil tindak lanjut dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat. sebagaimana diamanatkan oleh Keputusan KPU nomor 309 Tahun 2022 yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 sampai dengan 6 September 2022.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi, Anggota KPU Kabupaten Kediri Agus Hariono, Anwar Ansori, dan Nanang Qosim serta Sekretaris KPU Kabupaten Kediri.
Disamping menyampaikan perihal akan dilaksanakannya penyelenggaraan Verifikasi hasil tindak lanjut, KPU Kabupaten Kediri melalui Anwar Anshori menambahkan bahwa dokumen tindak lanjut hasil verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan yang belum memenuhi syarat Status Usia dan/atau perkawinan, Pekerjaan sebagai anggota TNI, POLRI, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lain yang dilarang oleh undang-undang, dan ganda antar partai politik.
Dalam Keputusan KPU tersebut bukan hanya surat pernyataan sebagaimana Lampiran XIII, XIV, dan XV peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 yang menjadi dokumen kelengkapan hasil tindak lanjut, namun juga melampirkan surat pernyataan dari Partai Politik yang bersangkutan.(hdk)
Tag
Berita