KPID Jatim Gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Relawan Pemantau Siaran Di Kantor Bawaslu Kediri
|
Bawaslu.go.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur (Jatim) adakan sosialisasi dan bimbingan teknis relawan pemantau siaran pilkada kabupaten Kediri di kantor Bawaslu Kabupaten Kediri Jl. Pamenang, Desa Nambaan, Kabupaten Kediri. Jum’at (30/10)
Acara ini dihadiri oleh A. Afif Amrullah sebagai ketua KPID Jatim , Amalia Rosyadi Putri Korbid pengawasan isi siaran KPID Jatim, M. Safiuddin Zuhri kordiv hukum, humas, data, dan informasi Bawaslu Kabupaten Kediri sebagai pemateri, Ormas dan Mahasiswa di Kabupaten Kediri sebagai peserta. Kegiatan tersebut mebahas mengenai teknis pengawasan kampanye melalui media elektronik yakni 18 frekuensi televisi dan radio yang berada di Kediri.
KPID Jatim mengajak seluruh peserta untuk turut aktif dalam pengawasan penyiaran iklan kampanye serta berpartisipasi bersama bawaslu apabila terdapat pelanggaran.
Amalia Rosyadi menjelaskan ketentuan siaran dimasa pemilihan serentak 2020 serta alur monitoring media elektronik dengan cara menonton televisi dan mendengarkan radio. Apabila terdapat pelanggaran usur 5S racun siaran yang dirangkum dari P3SPS yakni, Sara, Saru (Bahasa yang kurang baik), Sadis, Sindir, siaran partisipasi dan illegal.
Afif Amrullah juga menyampaikan “Apapun yang disiarakan dengan frekuensi radio dan televisi itu menjadi kewenangan KPID. Jadi, siaran online melalui Facebook, Instagram, YouTube, dll bukan menjadi kewenangan KPID”.
Tag
Berita