Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Komisi II DPR RI Tekankan Penguatan Pelayanan Publik dan Kehumasan Bawaslu di Era Digital

Ketua Komisi II DPR RI

Ketua Komisi II DPR RI Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsyuda S.H., M.H.

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Ketua Komisi II DPR RI menekankan pentingnya penguatan pelayanan publik, kinerja kelembagaan, serta strategi komunikasi publik Bawaslu melalui media sosial di tengah perkembangan era digital. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan yang dihadiri jajaran Bawaslu Jawa Timur, Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur, tenaga ahli, jajaran sekretariat, serta unsur terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyelenggara pemilu yang selama ini mendapat perhatian positif dari berbagai pihak. Namun, menurutnya, apresiasi tersebut perlu diikuti dengan upaya berkelanjutan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Ia menjelaskan bahwa persepsi masyarakat terhadap lembaga negara pada dasarnya dapat dibangun melalui dua hal utama, salah satunya adalah pelayanan publik.

“Pelayanan publik adalah cermin sekaligus wajah terdepan negara di hadapan publik atau masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, prinsip tersebut juga berlaku bagi Bawaslu. Meskipun masyarakat secara umum tidak setiap hari berinteraksi langsung dengan Bawaslu, kualitas pelayanan dan komunikasi kelembagaan tetap menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.

Ia menilai bahwa masyarakat yang memiliki keterlibatan langsung dalam tahapan pemilu, seperti peserta pemilu dan pemilih, merupakan kelompok yang paling sering bersentuhan dengan penyelenggara pemilu. Sementara itu, sebagian masyarakat lainnya belum tentu memiliki perhatian yang sama terhadap kerja-kerja kelembagaan Bawaslu.

Karena itu, ia mendorong jajaran Bawaslu untuk terus memperkuat komunikasi publik agar masyarakat mengetahui tugas, fungsi, serta berbagai aktivitas pengawasan yang dilakukan.

Publikasi Bukan Sekadar Pencitraan

Dalam paparannya, Ketua Komisi II DPR RI juga memberikan perhatian khusus terhadap pemanfaatan media sosial sebagai sarana komunikasi publik.

Menurutnya, publikasi kegiatan kelembagaan bukan dimaksudkan untuk membangun pencitraan pribadi, melainkan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Ia mengutip prinsip sederhana bahwa Tuhan mengetahui apa yang dilakukan manusia, tetapi masyarakat perlu diberi informasi mengenai apa yang telah dikerjakan oleh lembaga publik.

“Bukan untuk menyombongkan diri, tetapi kita percaya pada satu adagium penting dalam politik: Tuhan Maha Tahu, tetapi rakyat harus diberitahu,” ungkapnya.

Perkembangan teknologi digital, lanjutnya, telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi. Media sosial menjadi salah satu sumber informasi yang paling dekat dengan masyarakat sehingga lembaga negara perlu menyesuaikan pola komunikasi publiknya.

Ia mendorong agar jajaran Bawaslu tidak hanya mengandalkan publikasi dalam bentuk konvensional, seperti buku atau dokumentasi kegiatan, tetapi juga memanfaatkan platform digital secara lebih aktif dan kreatif.

Kinerja Harus Berjalan Seiring dengan Publikasi

Ketua Komisi II DPR RI menegaskan bahwa publikasi tidak dapat dipisahkan dari kinerja. Menurutnya, komunikasi publik yang baik harus didukung oleh pekerjaan nyata yang dilakukan oleh lembaga.

Karena itu, anggota Bawaslu didorong untuk menjadikan media sosial sebagai salah satu ruang untuk menyampaikan berbagai aktivitas pengawasan, edukasi kepemiluan, maupun kegiatan kelembagaan kepada masyarakat.

Ia bahkan memberikan gambaran bahwa anggota Bawaslu dapat membuat konten edukatif secara sederhana tanpa harus selalu menunggu kegiatan formal atau menggunakan anggaran khusus.

Konten dapat berupa dialog mengenai demokrasi dengan keluarga, masyarakat, pemuda, santri, komunitas, maupun kelompok masyarakat lainnya. Dengan demikian, edukasi kepemiluan dapat dilakukan secara lebih dekat dan mudah dipahami.

“Tidak mesti harus ceramah di dalam acara-acara. Bisa membuat dialog-dialog dengan masyarakat untuk kemudian mewarnai diri dan institusi, menunjukkan bahwa kita sungguh-sungguh memegang amanah atau tugas,” jelasnya.

Dorong Pimpinan dan ASN Terlibat

Penguatan komunikasi publik, menurutnya, tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian kehumasan. Pimpinan, anggota, dan jajaran sekretariat juga memiliki peran dalam menyampaikan aktivitas kelembagaan kepada publik.

Ia mendorong agar jajaran sekretariat membantu menyiapkan formula dan materi komunikasi yang dapat digunakan oleh pimpinan maupun anggota Bawaslu.

Menurutnya, apabila budaya tersebut dibangun secara institusional, maka jajaran ASN juga dapat mengambil peran dalam menyampaikan cerita positif mengenai pekerjaan dan pengabdian mereka.

Hal tersebut dinilai penting untuk membangun pemahaman masyarakat bahwa penyelenggara pemilu tidak hanya bekerja ketika tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga menjalankan tugas kelembagaan di luar tahapan.

Evaluasi Kinerja di Era Digital

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI juga menyampaikan bahwa aktivitas dan komunikasi publik melalui media sosial ke depan dapat menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam melihat kinerja pejabat publik.

Ia berharap jajaran Bawaslu mampu menunjukkan aktivitas kelembagaan secara konsisten, sehingga masyarakat dapat mengetahui pekerjaan yang dilakukan oleh para penyelenggara pemilu.

Menurutnya, ukuran utama yang perlu dibangun bukan semata-mata jumlah penonton, pengikut, atau interaksi di media sosial, tetapi keberadaan informasi yang menunjukkan bahwa lembaga benar-benar bekerja dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Jangan-jangan bukan tidak bangga menjadi anggota Bawaslu, tetapi belum terpikirkan untuk kemudian melahirkan konten,” katanya.

Ia berharap Bawaslu Jawa Timur beserta jajaran Bawaslu kabupaten/kota dapat menjadi contoh dalam membangun komunikasi publik dan kehumasan penyelenggara pemilu yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Penguatan kehumasan tersebut diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pengawasan, pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas kelembagaan.

Bagi Bawaslu, perkembangan teknologi digital menjadi peluang untuk mendekatkan kerja-kerja pengawasan kepada masyarakat sekaligus memperluas ruang edukasi mengenai demokrasi dan kepemiluan.

Dengan komunikasi publik yang terencana dan berbasis pada kinerja nyata, masyarakat diharapkan semakin mengetahui tugas Bawaslu serta dapat berpartisipasi dalam mengawal proses demokrasi secara bersama-sama.

Bawaslu Kabupaten Kediri — Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Penulis dan Foto : Siswo Budi Santoso