Lompat ke isi utama

Berita

Jarwi : Ingatkan Kembali tentang Pedoman Pengelolaan Dana Hibah

Rapat Koordinasi Program Kegiatan dan Anggaran

Rapat Koordinasi Program Kegiatan dan Anggaran Bulan Juli 2024

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Rabu (17/7/2024) Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Program Kegiatan dan Anggaran Bulan Juli Tahun 2024 bersama dengan Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat dan Staf Pengelola Keuangan (SPK) Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kediri di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri.

Dalam rangka akuntabilitas, efektif, efisien penggunaan Anggaran Hibah Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 menjadi latar belakang kegiatan ini.

“SPJ yang sudah selesai dipertanggungjawabkan mohon untuk disimpan dengan baik” Buka Jarwi dalam forum. dalam kegiatan ini Jarwi juga mengingatkan kembali pada jajaran Panwaslucam terkait pengelolaan dana Hibah. “Dasar dalam pelaksanaan pengelolaan dana Hibah mengacu pada Keputusan Bawaslu  NOMOR 367/HK.01.00/K1/10/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota” ucap Jarwi

hal yang melatarbelakangi adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 166 ayat 1 yang berbunyi “Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

maksud dari pedoman tersebut adalah sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran serta pengelolaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan. sedangkan tujuannya adalah Untuk mempermudah, menyeragamkan, dan sebagai landasan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran, terwujudnya akuntabilitas dan transparansi atas penggunaan dana hibah serta menciptakan keseragaman pemahaman perlakuan dan mempermudah proses pengendalian terhadap pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui hibah yang sesuai dengan kaidah penyusunan anggaran APBN pada Unit Kerja Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.

Selain itu Jarwi juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan atas kerjasamanya karena telah secara tepat waktu menyelesaikan pertanggungjawaban di bulan Juni 2024.

Penulis dan Foto : Hendrik A