Hadiri Undangan KPU Kabupaten Kediri Dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Terhadap Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Kamis (1/9/2022) Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kediri menghadiri undangan KPU Kabupaten Kediri terkait Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Terhadap Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Hotel Merdeka.
Acara tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah perwakilan Bakesbangpol Kabupaten Kediri, Dispendukcapil Kabupaten Kediri, Ketua Partai Politik. Secara teknis penyampaian tindak lanjut verifikasi administrasi keanggotaan partai politik disampaikan oleh Anwar Ansori komisioner KPU Kabupaten Kediri.
Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bab II Rincian Program dan Jadwal Kegiatan, anwar menjelaskan bahwa pada tanggal 19 Agustus – 3 september 2022 adalah waktunya KPU Kabupaten Kediri menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari partai politik.
Sedangkan nanti di tanggal 4-5 September 2022 KPU Kabupaten Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi BMS dari Partai Politik. Selain itu KPU Kabupaten Kediri Juga melakukan Klarifikasi langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya.(hdk)
Tag
Berita