Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024, apa saja isinya?

Sosialisasi PKU 8 Tahun 2024 KPU Kabupaten Kediri

Bawaslu Kabupaten Kediri Hadiri Sosialisasi PKU 8 Tahun 2024 KPU Kabupaten Kediri 

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Senin (15/7/2024) Bawaslu Kabupaten Kediri menghadiri undangan Sosialisasi PKPU nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kediri di Tempat Bercakap Kopi, Kediri. 

terundang dalam kegiatan ini adalah Bawaslu Kabupaten Kediri, Partai Politik, Stakeholder terkait, forkopimda dan media. Acara dibuka oleh ketua KPU Pak Nanang Qosim dan dilanjutkan Materi oleh Kadiv Penyelenggara dan Teknis Irbabul lubab. 

Point dari sosialisasi ini adalah untuk mensosialisasikan Peraturan terkait Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang diusung oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik baik yang menggunakan sistem 20% Jumlah Kursi atau 25% Suara Sah pada pemilu 2024. Mensosialisasikan Tentang Syarat Pencalonan dan Syarat Calon sebagaimana PKPU 8.

Dijelaskan Nanang bahwa untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Dan, untuk pengumuman akan dibuka pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Nanang Qosim berharap dengan kegiatan ini seluruh parpol yang sudah mengetahui tentang tata cara syarat dan mekanisme pencalonan paslon untuk menggunakan hak perolehan kursi yang didapat sebagai syarat pendaftaran untuk mencalonkan kader terbaik di masing-masing parpol sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri.

senada dengan Ketua KPU Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri juga berharap peserta Pemilihan yaitu Partai Politik memahami syarat dan mekanisme pencalonan melalui jalur partai politik.

Penulis dan Foto : Hendrik A