Lompat ke isi utama

Berita

Gelar RDK Bawaslu Kabupaten Kediri Himbau Taati Protokol Kesehatan

Dalam rangka memasuki tahapan Kampanye Pilkada serentak tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) Terkait Surat Bawaslu Nomor: SS 0553/K.BAWASLU/PM.00.00/09/2020 Tentang Pengawasan Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah Tahun 2020 Sa’idatul Umah Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Memaparkan Pada tanggal 24 September 2020 merupakan pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati “Di Jawa Timur terdapat dua wilayah yang memiliki calon tunggal yakni Kediri dan Ngawi, Kami mengajak bersama-sama agar di dalam proses penetapan pengundian nomor urut benar-benar mengedapankan penerapan protokol kesehatan” Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi mengatakan Terkait penetapan no urut akan dilakukan pleno tertutup dan hasil pleno akan disampaikan ke web KPU dan Pengumuman, selanjutnya terkait pengundian tata letak nantinya akan dilaksanakan di Bukit Daun dengan mengundang Tim Paslon 40 Orang dari paslon L.O perwakilan parpol pengusung, Forkompimda, Instansi terkait dengan jumlah maksimal peserta 50 orang dengan memperhatikan kapasitas ruang dengan memenuhi protokol kesehatan, Didik Kabag Op Polres Kediri mengatakan Mendapat perintah untuk menjaga keamanan selama 24 jam, untuk covid di wilayah Kediri dan Kota Kediri jumlah positif 663 sehingga diharapkan mematuhi peraturan protokol kesehatan yang ada agar pelaksanaan Pilkada menjadi lancar “Kita sudah pernah melaksanakan Deklarasi kesepakatan agar pelaksanaan Pilkada agar mematuhi protokol kesehatan, tidak akan mengerahkan massa, untuk kegiatan pengamanan protokol kesehatan berdasar Maklumat Polri dengan elemen untuk menjaga protokol kesehatan, kegiatan pleno tertutup di KPU kami akan mengerahkan 200 personil untuk pengamanan” tambah didik
Tag
Berita