Gelar Rakor Online Se-Jatim Bawaslu Kediri Siap Bentuk PPID
|
Ditengah Pandemi Covid-19 di Indonesia, untuk menjadi lembaga pengawasan yang informatif kepada masyarakat, Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan Rakor kehumasan via video conference (vidcon) bersama 38 Bawaslu kabupaten/kota Walaupun dilakukan via daring, walau berlangsung via online tak mengurangi semangat dari Bawaslu se-Jawa Timur untuk meningkatkan pelayanan informasi publik. Sekitar pukul 10.00 WIB pagi, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Nur Elya Anggraini melakukan Rapat Koordinasi dengan 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur via daring.
Komisioner yang juga Kordiv Humas Bawaslu Jawa Timur Nur Elya Anggraeni, S.Sos.,M.Si memaparkan materi pada saat raker kehumasan via Vidcon
Pada kesempatan tersebut Komisioner Kordiv Humas Bawaslu Jawa Timur Nur Elya Anggraeni, S.Sos., M.Si. menyampaikan terkait surat edaran atau SE Bawaslu RI no 075 Tahun 2020. Ditegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota harus segera membentuk struktur PPID selambatnya 5 April 2020.
“Memang awalnya ada beberapa opsi terkait pembentukan PPID, mengingat seluruh Bawaslu kabupaten/kota di Jatim saat ini belum terbentuk satker sesuai SOTK. Semula menginduk ke PPID Bawaslu Provinsi. Namun dengan SE ini sudah saatnya di kabupaten/kota dibentuk PPID tersendiri”, ujar Elly.
Selanjutnya, dalam rakor online tersebut juga terdapat sesi tanya jawab. Beberapa pertanyaan dari peserta rakor yang sudah masuk ke dalam Bawaslu Provinsi Jawa Timur, salah satunya terkait Bawaslu Kabupaten/Kota yang membutuhan SOP yang jelas dan konten apa saja yang harus diisi dalam PPID tersebut
Tag
Berita