Lompat ke isi utama

Berita

Eka Rahmawati : Form A Harus Detail, Dilengkapi dengan Dokumentasi yang mumpuni

Rapat Persiapan Pengawasan Pada Pemilihan tahun 2024

Eka Rahmawati Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur saat berikan sambutan dan Arahan pada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kediri

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Kamis 6 Juni 2024 Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Kediri pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Aula Kantor sejal pukul 09.30 sampai selesai. 

Hadir menjadi peserta adalah Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kediri. Kegiatan ini terlaksana dalam rangka mempersiapkan Pengawasan pada Pemilihan serentak Tahun 2024. turut hadir memberikan arahan adalah Eka Rahmawati Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

“Selamat datang Bu Eka, terima kasih atas rawuhnya di Bawaslu Kabupaten Kediri. sambutan dan arahan kami nantikan” Ujar M. Saifuddin Zuhri Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri saat membuka Kegiatan. Saifuddin juga memberikan arahan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan untuk menyimak baik-baik arahan dari pimpinan Bawaslu Jawa Timur. “silahkan bertanya jika ada hal yang ingin ditanyakan, mumpung kita sedang bertemu langsung dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Dalam sambutan dan arahannya Eka Rahmawati menyampaikan untuk senantiasa disiplin waktu dalam pengawasan. mempersiapkan seluruh bekal dalam pengawasan. “ada beberapa hal yang perlu disiapkan dalam pengawasan, yaitu pedoman teknis, alat kerja pengawasan dan dokumentasi pengawasan” Ujar Eka Rahmawati dalam arahannya. lebih lanjut Eka Rahmawati menyampaikan untuk tegas dan jelas dalam menuliskan hasil Pengawasan dalam Form A. “ Form A harus detail, dilengkapi dengan narasi jelas yang memuat 5W 1H dan Dokumentasi yang mumpuni, gunakan aplikasi tambahan yang memuat waktu pendokumentasian, lokasi pendokumentasian, bahkan koordinat saat melakukan dokumentasi” tutup Eka

Penulis dan Foto : Hendrik A