Bersamai Satpol PP, Bawaslu Kabupaten Kediri tertibkan APK yang Melanggar Perbup
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Rabu (10/1/2024) Bawaslu Kabupaten Kediri bersama dengan Satpol PP Kabupaten Kediri melaksanakan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) yang melanggar ketentuan Peraturan Bupati Nomor 42 tahun 2017.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB bertitik kumpul di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri. “Rute penertiban ini ke hutan kota Pare simpang Garuda sampai simpang empat Masjid An Nur Pare”Jelas Muhammad Hamdaani Koordiv Penanganan Pelanggaran & Datin. Penertiban ini berdasarkan hasil pencermatan dan pengawasan di tingkat kecamatan oleh panwaslucam dan telah dilakukan saran perbaikan oleh Bawaslu Kabupaten Kediri ke semua parpol di Kabupaten Kediri untuk memindah lokasi, atau memperbaiki cara pemasangan agar tidak melanggar.
dari saran perbaikan tersebut Bawaslu Kabupaten Kediri berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Kediri sebagai penegak perda di wilayah Kediri. Satpol PP menindaklanjuti dengan melakukan penertiban. utamanya APK yang terpasang dan mengganggu rambu lalu lintas.
Dalam penertiban terdapat 88 APK yang ditertibkan. sementara ini APK melanggar di simpan di kantor Panwaslucam Pare. “APK melanggar dapat diambil di kantor Panwaslucam Pare” Ujar Ketua yang juga membersamai Penertiban. dalam penertiban juga turut membantu adalah Panwaslucam Pare dan PKD.(hdk)
Penulis dan foto : Hendrik A