Lompat ke isi utama

Berita

Beri Pendidikan Politik, Bawaslu Kabupaten Kediri dan KPU Kabupaten Kediri Berkolaborasi.

Kediri, Rabu 23 Maret 2022 Bawaslu Kabupaten Kediri Berkolaborasi dengan KPU Kabupaten Kediri dalam rangka memenuhi hajat Bakesbangpol Kabupaten Kediri. Hajat yang dimaksudkan adalah Sosislisasi Pendidikan Politik dengan Subtema Peningkatan Partisipasi Bagi Pemilih Pemula di SMA Negeri 2 Pare Kabupaten Kediri. Kedua lembaga ini diminta untuk memberikan materi pendidikan politik terhadap generasi muda di lingkup SMA Negeri 2 Pare Kabupaten Kediri. Hadir dalam kegiatan ini adalah Agus Hariono Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kediri yang menyampaikan materi dengan judul “Partisipasi Masyarakat Untuk Pemilu 2024”. Sedangkan dari Bawaslu Kabupaten Kediri dihadiri oleh M. Saifuddin Zuhri, M.Pd.I yang memberikan materi dengan judul “Membangun Kesadaran Partisipasi dalam Demokrasi”. Generasi muda ini adalah generasi yang rawan akan budaya buruk money politic, oleh karena itu perlu adanya transfer pendidikan terkait aturan tentang larangan politik uang. Hal tersebut tertuang jelas dalam pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang 7 tahun 2017 yang berbunyi “pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu” Hadir juga dalam kegiatan ini adalah Drs. Masykur Lukman, SH, M.Si., M.Pd.I Anggota DPRD Kabupaten Kediri Fraksi PKB yang memberikan materi dengan judul “Pemilu Jurdil Pemimpin Amanah”. Untuk diketahui peserta kegiatan ini berjumlah 50 orang perwakilan dari masing-masing kelas. Mereka adalah pemilih-pemilih pemula yang akan menjadi pemilih ditahun 2024, baik untuk Pemilu maupun Pemilihan. Jadi sudah selayaknya mereka diberikan bekal tentang Demokrasi Indonesia melalui pendidikan politik.(hdk)
Tag
Berita