Lompat ke isi utama

Berita

Begini Sikap Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri M. Saifuddin Zuhri saat sampaikan pendapat 

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Kamis (18/1/2024) Bawaslu Kabupaten Kediri melalui Ketua M. Saifuddin Zuhri, M.Pd.I, M.H dan Siswo Budi Santoso, S.E selaku Anggota menghadiri undangan dari Pemerintah Kabupaten Kediri dalam rangka pembahasan terkait dengan Rapat Koordinasi Permohonan izin kegiatan Senam PKS masal dan Bagi alat peraga kampanye (APK) + souvenir di Kawasan Simpang Lima Gumul di Ruang rapat Grahadi Jl. Soekarno Hatta No. 1, Kabupaten Kediri.

Terundang dalam kegiatan adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala DiInas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bapenda, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Kepala Satpol PP, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bagian Umum, Kepala Bakesbangpol, Ketua KPU Kabupaten Kediri, DPD PKS Kabupaten Kediri.

kegiatan ini merupakan ajang dengar pendapat dari instansi terkait mengenai permohonan izin kegiatan Senam PKS masal dan bagi APK yang sedang diajukan. 

“Penggunaan fasilitas pemerintah selama ada izin dari penanggungjawab tempat dimaksud, digunakan sepanjang tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak.” Ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri. hal tersebut tertuang jelas dalam Pasal 72 ayat (1a) PKPU nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Penulis dan Foto : Hendrik A