Bawaslu RI Adakan Sosialiasi Dan Diskusi Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
|
kediri.bawaslu.go.id - Kamis (8/6/2020) Bawaslu Jawa Timur melalui surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI mengikui kegiatan yang diadakan Bawaslu RI tentang “Sosialisasi dan Diskusi Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas” via Daring.
Acara yang diikuti oleh Koorsek Bawaslu 38 Kabupaten/Kota dipandu moderator dan pemapar materi Bawaslu RI, SIlvi. Acara daring se-Jatim ini menekankan terkait poin-poin perubahan pedoman perjalanan dinas di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ada dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0239/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VII/2020.
“Dasar Perubahan Pedoman sesuai PerBawaslu no 7 Tahun 2019 yaitu pejabat yang berwenang memerintahkan perjadin, besaran biaya transportasi yang diberikan, ijin kegiatan/perjalanan dinas pada kabupaten/kota, pemesanan tiket pesawat dan penginapan, surat tugas (ST), Surat Perjalanan Dinas (SPD) serta komponen biaya perjalanan dinas biasa yang terdiri dari : uang harian, biaya transport, biaya penginapan, sewa kendaraan dan uang representasi” papar Silvi
Beliau juga menjelaskan adanya peraturan menteri keuangan nomor 72/PMK.02/2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri yang menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran).
Menanggapi materi tentang perjalanan dinas ini, banyak yang antusias bertanya dari masing-masing Koorsek Bawaslu 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur di antaranya terkait DPR, Eselon Komisioner Kabupaten/Kota, Tarif Hotel, dan Uang harian Monev dalam Kota.
Tag
Berita