Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Menghadiri Undangan KPU Kabupaten Kediri terkait Rapat Koordinasi Persiapan Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Terhadap Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Rabu (14/9/2022) Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kediri menghadiri undangan KPU Kabupaten Kediri terkait Rapat Koordinasi Persiapan Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Terhadap Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Front One Inn Kediri. Hadiri dalam kegiatan adalah Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kediri, Bakesbangpol dan Partai politik. Dalam agenda Rapat Koordinasi dibahas tentang tanggapan masyarakat sesuai dengan PKPU 4 tahun 2022 pasal 140 yang berbunyi “dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU Kabupaten/kota sampai dengan sebelum penetapan partai politik peserta pemilu dengan menggunakan formulir MODEL TANGGAPAN MASYARAKAT-PARPOL. KPU Kabupaten Kediri juga menyampaikan mekanisme klarifikasi dengan cara helpdesk memeriksa materi pengaduan, helpdesk wajib berpedomn pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, tidak memungut biaya, dan wajib menjaga kerahasiaan. Klarifikasi terhadap keanggotaan, KPU Kabupaten melakukan klarifikasi langsung dengan menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan dan mempertemukan dengan partai politik. Dengan alasan tertentuk klarifikasi dapat dilakukan secara terpisah. Hasil tindak lanjut tanggapan masyarakat disampaikan melalui info pemilu. “Bawaslu membuka Aduan Masyarakat, ada yang datang langsung ada yang melalui online, yang menjadi perhatian bersama adalah sejatinya statusnya TMS, tetapi tetap ada dua kemungkinan bisa dihapus bisa tidak, harus fair. Di proses klarifikasi ini Bawaslu memastikan proses klarifikasi dilakukan. Proses klarifikasi ini sama-sama menghargai hak politik masyarakat maupun kedaulatan parpol. Bawaslu juga akan melakukan pengawasan agar proses klarifikasi ini berjalan adil bagi pengadu maupun parpol.”Ucap Ali Mashudi anggota Bawaslu Kabupaten Kediri.(hdk)
Tag
Berita