Bawaslu Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat Awasi Iklan Kampanye
|
Kediri.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Kediri mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi Iklan Kampanye di media masa cetak, elektronik, dan Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta dan Media Daring, yang telah berlangsung sejak 22 November lalu hingga 5 Desember mendatang.
Bawaslu Republik Indonesia (RI) mengumumkan pada sosial media terkait pengawasan iklan kampanye. Bawaslu telah membuat memorandum of understanding (MoU) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers untuk melakukan pengawasan, pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye melalui media masa.
Adapun Objek pengawasan iklan kampanye berdasarkan Rilis Bawaslu RI meliputi, Jumlah Iklan Kampanye, Iklan Kampanye yang dilarang, Desain dan Materi Iklan Kampanye, Durasi dan Frekuensi Iklan Kampanye dan Jenis Iklan lainnya.
Ketentuan Iklan Kampanye di Media Cetak ataupun Elektronik sebagai berikut di TV, paling banyak Komulatif 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk semua stasiun TV, di Radio, Paling Banyak Komulatif 10 Spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun Radio, dan di Media Cetak, paling banyak 1 Halaman untuk setiap media cetak setiap hari, ketentuan ini berdasarkan sumber Pasal 34 PKPU 11/2020.
Beberapa ketentuan harus ditaati Peserta Pemilihan, tahapan ini menjadi Objek Pengawasan Bawaslu selama 14 hari kedepan.
sahabat bawaslu mari bersama Awasi Tahapan Iklan Kampanye.
Tag
Berita