Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kediri Lakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Desa Kerkep Kecamatan Gurah

Pengawasan PDPB di Desa Kerkep Kecamatan Gurah

Pengawasan PDPB di Desa Kerkep Kecamatan Gurah

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Proses pemutakhiran data pemilih menjadi salah satu tahapan penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Data pemilih yang akurat dan mutakhir menjadi dasar agar setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dan menggunakan haknya dalam pemilu.

Untuk memastikan hal tersebut berjalan dengan baik, jajaran Bawaslu Kabupaten Kediri melakukan monitoring langsung terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di tingkat desa. Pengawasan ini dilakukan guna memastikan seluruh prosedur pemutakhiran data pemilih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu menekankan pentingnya ketelitian dalam proses pencocokan dan pembaruan data pemilih. Hal ini mencakup pendataan pemilih baru yang telah memenuhi syarat, penghapusan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, serta pembaruan data bagi pemilih yang mengalami perubahan identitas atau domisili.

Selain itu, Bawaslu juga mendorong adanya sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah desa, dan masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdata dengan baik dalam daftar pemilih.

Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Kediri pada 4 Februari 2026 di Desa Gurah, Kecamatan Kerkep, Kabupaten Kediri, sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan akuntabilitas data pemilih menjelang tahapan pemilu yang akan datang.

Penulis dan Foto : Hendrik A