Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kediri Lakukan Pengawasan PDPB di Desa Kepung

Pengawasan PDPB di Desa Kepung Kecamatan Kepung

Pengawasan PDPB di Desa Kepung Kecamatan Kepung

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, pada 18 Februari 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Kediri melakukan monitoring langsung di lokasi, tepatnya di lingkungan kantor desa setempat. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Bawaslu menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilu. Proses ini mencakup pendataan pemilih baru, pembaruan data pemilih yang mengalami perubahan, serta penghapusan data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Bawaslu juga mendorong adanya koordinasi yang baik dengan pemerintah desa serta masyarakat. Sinergi tersebut dinilai penting untuk mendukung tersedianya data pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kediri berharap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat berjalan optimal, sehingga mampu menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas dan menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat dalam pemilu mendatang.

Penulis dan Foto : Hendrik A