Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kediri Gelar Rakor Persiapan Penertipan APK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Bersama Panwascam

Kediri.bawaslu.co.id – Selasa, (6/10) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri menggelar rapat koordinasi persiapan penertipan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kediri tahun 2020. Kegiatan yang dihadiri Panwas Kecamatan Divisi HPP Se-Kabupaten Kediri beserta satu orang staff ini dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Kediri Jl. Pamenang, desa Nambaan Kabupaten Kediri. Rapat Koordinasi membahas Prosedur penanganan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) harus sesuai dengan ketentuan. Penanganan pelanggaran harus melibatkan seluruh jajaran termasuk staff dengan memperhatikan sekala prioritas. Apabila terbukti melanggar maka Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU, kemudian KPU memiliki waktu 7 hari untuk menindaklanjuti. Selanjutnya KPU memberikan surat rekomendasi kepada Tim kampanye untuk melaksanakan penertiban / penurunan APK dalam waktu 1x24 jam. Apabila tidak ditindaklanjuti oleh Tim Kampanye, maka Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan APK. “Harus betul-betul tertib, jangan ada perusakan APK. Silahkan APK ditertibkan, disimpan, kemudian di buatkan berita acara.” ujar Anik Eko Wati, SE, M.MA selaku Koordinator divisi penyelesaian sengketa. Selain itu dijelaskan juga mengenai alur penaganan pelanggaran terhadap protokol  pencegahan covid – 19 selama kampanye berlangsung. Maka dari itu Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap protocol pencegahan covid-19. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sukari S.Kom mengatakan, secara umum fungsi pengawasan menjadi tugas kita bersama.
Tag
Berita