Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN KEDIRI TERTIBKAN APK BERSAMA SATPOL PP DAN PANWASCAM

Kediri.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Kediri menggelar konferensi pers mengenai pelanggaran APK di Kabupaten Kediri pada Rabu, (7/10). Sejak kemarin hingga hari ini jumlah pelanggaran yang terjadi meningkat dari 2.152 menjadi 2.306. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU dan telah ditindak lanjuti dengan mengirim surat peringatan kepada partai politik pengusung maupun tim kampanye. Jika dalam 1x24 jam tidak dilaksanakan penertiban maka Bawaslu berkewajiban berkoordinasi dengan jajaran Satpol PP maupun perpajakan terkait dengan reklame. “Hari ini kami beserta jajaran Satpol PP menyisir sekaligus menertibkan sisa-sisa (APK) yang belum diturunkan oleh tim kampanye maupun Parpol Pengusung.” ujar Koordinator Divisi Pengawasan Pelanggaran Sukari, S.Kom. Sedangkan dijajaran kecamatan akan dilakukan serentak oleh masing-masing Panwascam dan berkoordinasi dengan Tantib serta jajaran PPK. “Kami fokus di pelanggaran penempatan, termasuk menggunakan dasar PKPU Nomor 11 Tahun 2020 dan juga PerBup Nomor 42 Tahun 2017.” ungkap Sukari. Pelanggaran penempatan APK yang dimaksud antara lain dipaku di pohon, jalan protokol, tempat pendidikan tempat ibadah, gedung pemerintah dan layanan umum seperti rumah sakit dan puskesmas.
Tag
Berita