Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN KEDIRI TERTIBKAN 1781 APK YANG MASIH MELANGGAR

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang tidak memenuhi aturan, penertiban ini dilakukan bersama tim gabungan dari Bawaslu Kabupaten Kediri, Satpol PP, dan dinas perizinan kabupaten Kediri, selasa (10/11). KPU Kabupaten Kediri melalui surat nomor: 859/PL.02.4-SD/3506/KPU-Kab/X/2020 sebagai tindak lanjut surat ketua bawaslu kabupaten Kediri nomor: 231/K.JI-09/PM.05/XI/2020 tanggal 2 November 2020 perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, KPU Kabupaten Kediri mengirimkan surat peringatan kepada tim kampanye untuk menurunkan Alat peraga kampanye dalam waktu 1x24 jam Sukari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kediri mengatakan “Hari minggu kemarin KPU Kabupaten Kediri sudah mengelurkan surat peringatan kepada tim kampanye untuk menurunkan Alat peraga kampanye dalam waktu 1x24 jam” “Hari ini tim gabungan dari Bawaslu Kabupaten Kediri, Satpol PP, dan dinas perizinan Kabupaten Kediri yang dibagi dalam dua tim yaitu tim wilayah timur dan wilayah barat akan terjun untuk menertibkan APK yang masih melanggar setelah 1x24 jam bagi APK yang tidak memenuhi aturan “ tambah sukari Sebanyak 1781 APK melanggar di tertibkan oleh jajaran Bawaslu dari tingkat kabupaten hingga tingkat kecamatan.
Tag
Berita