Bawaslu Kabupaten Kediri Semakin Meningkatkan Keterbukaan Informasi
|
Supervisi Dan Evaluasi Dari Bawaslu Jatim, Bawaslu Kabupaten Kediri Akan Semakin Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi publik sudah diatur dalam undang undang yang harus dilakukan oleh setiap lembaga negara. Bawaslu Jatim bersama Bawaslu di Kab/Kota dapat memberikan informasi yang utuh terhadap publik dalam setiap kinerja dan agenda yang dilakukan. Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini menyampaikan bahwa untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik diperlukan penguatan kehumasan Bawaslu di 38 Kab/Kota. “Kami ingin Bawaslu Kab/Kota se Jawa Timur dapat aktif mengabarkan dan menginformasikan kepada publik tentang agenda yang dilakukan oleh Bawaslu. Sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu”, ungkapnya. Untuk mewujudkan keterbukaan informasi, Bawaslu Jatim bersama Bawaslu Kab/Kota melakukan evaluasi terhadap keterbukaan informasi public yang di publikasikan melalui Website dan media sosial masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. “dengan adanya supervisi dan evaluasi dari bawaslu jatim, bawaslu kabupaten Kediri akan semakin meningkatkan keterbukaan informasi public sesuai yang diamanatkan undang undang dan akan membentuk staff khusus kehumasan di Bawaslu kabupaten Kediri yang memiliki kemampuan dalam penulisan berita, desain grafis dan mengelola media social maupun website”, ujar M. Saifuddin Zuhri, M.Pd.I selaku Kordiv Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kediri. Bawaslu Kabupaten Kediri juga akan ikut berpartisipasi dalam lomba web desain dan foto story se-Jawa Timur yang diadakan Bawaslu Jawa Timur sebagai wujub peningkatan profesionalitas dalam keterbukaan informasi public.Tag
Berita