Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN KEDIRI RESMI MELANTIK 344 ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA

kediri.bawaslu.go.id – Sabtu, 14 Maret 2020, Bawaslu Kabupaten Kediri resmi melantik 344 anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bertempat di gedung Balai Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Hadir dalam acara tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Moh. Amin, M.Pd.I, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saidatul Umah, S.Ag beserta seluruh Anggota, Perwakilan KPU Kabupaten Kediri, Eko Wisnu Wardana dan Nanang Qosim beserta 78 Anggota Panwascam se-Kabupaten Kediri. Ke-344 anggota Panwaslu Kelurahan/Desa tersebut dilantik dan diambil sumpah janjinya langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saidatul Umah, S.Ag. Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Moh. Amin, M.Pd.I, menyampaikan ucapan selamat dan memberikan pembekalan dasar kepada 344 orang Panwas Kelurahan Desa se Kabupaten Kediri yang telah dilantik dan diambil sumpahnya hari ini. Beliau berpesan agar seluruh PKD berpegang teguh pada peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Beliau berharap, para anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dapat menjadi Ujung Tombak Pengawasan dalam Pesta Demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2020. Menurutnya, para PKD lah yang secara langsung berhadapan dengan pelaksanaan kampanye dan pelaksanaan kontestasi dari semua calon di lapangan. “mereka adalah penentu berhasilnya proses pengawasan pada Pemilihan Bupati Kediri tahun tahun ini. Harapan kita, mereka menjunjung tinggi integritas dan mengedepankan netralitas untuk menerapkan keadilan dalam melakukan penindakan dugaan pelanggaran yang ada dalam tugas pengawasan selama tahapan berlangsung” ungkap Moh. Amin. Setelah prosesi pengambilan sumpah janji, seluruh anggota melaksanakan apel di halaman balai desa dan melepasan 52 burung merpati sebagai penanda acara tersebut telah ditutup. Selanjutnya Bawaslu akan memberikan Bimbingan Teknis kepada PKD yang telah dilantik sebagai penguatan Pondasi Pengawasan serta pengenalan awal tentang tugas kewajiban dan wewenang dari Panwaslu Kelurahan/Desa. Dalam penutupan sambutannya, Moh. Amin menyampaikan himbauan kepada PKD agar tidak melakukan tindakan secara langsung apabila menemukan pelanggaran di lapangan, PKD harus menjalankan sesuai prosedur yaitu melaporkan ke Panwascam agar dapat ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Tag
Berita