Bawaslu Kabupaten Kediri Perkuat Literasi Kepemiluan Melalui Edukasi Istilah Penyelenggara Pemilu
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri terus mendorong peningkatan literasi kepemiluan masyarakat melalui konten edukasi bertajuk “Istilah-Istilah dalam Pemilu (Lembaga & Penyelenggara Pemilu)”. Materi ini disampaikan guna memudahkan masyarakat memahami struktur dan peran lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.
Dalam edukasi tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara pemilu merupakan lembaga yang menyelenggarakan seluruh tahapan pemilu, yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga lembaga tersebut bekerja sebagai satu kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Konten ini menegaskan peran masing-masing lembaga, di mana KPU bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis pemilu, Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan untuk mencegah dan menindak pelanggaran, serta DKPP berwenang menjaga etika dan kehormatan penyelenggara pemilu. Pemahaman ini dinilai penting agar masyarakat mengetahui mekanisme checks and balances dalam sistem kepemiluan.
Bawaslu Kabupaten Kediri berharap edukasi kepemiluan ini dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat, tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengawas partisipatif. Dengan pemahaman yang baik mengenai lembaga penyelenggara pemilu, masyarakat diharapkan turut berperan dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Penulis dan Foto : Hendrik A