Bawaslu Kabupaten Kediri Menyampaikan Himbauan terkait verifikasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan partai politik
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Kamis (29/09/2022) Bawaslu Kabupaten Kediri menyampaikan Surat Himbauan Nomor 039/HM.02.00/K.JI-09/09/2022 tertanggal 29 September 2022 perihal Himbauan kepada KPU Kabupaten Kediri, surat Himbauan ini dimaksudkan agar KPU Kabupaten Kediri dalam menyelenggarakan verifikasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan partai politik sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana Lampiran Keputusan KPU nomor 346 Tahun 2022, disebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan yang dimulai tanggal 1-9 Oktober 2022, dalam kegiatan tersebut dibagi dalam beberapa kegiatan, antara lain:
- Verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada tanggal 1 sampai dengan 9 Oktober 2022;
- Tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat pada tanggal 2 sampai dengan 5 Oktober 2022;
- KPU Kabupaten/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari partai politik pada tanggal 2 sampai dengan 5 Oktober 2022;
- KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi belum memenuhi syarat dari partai politik pada tanggal 6 sampai dengan 9 Oktober 2022; dan
- KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya.(njb/hdk)
Tag
Berita