Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kediri Lanjutkan Pengawasan Klarifikasi Secara langsung Terhadap Keanggotaan Partai Politik yang Belum Dapat ditentukan Statusnya

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Kamis (8/9/2022) Bawaslu Kabupaten Kediri melanjutkan Pengawasan Klarifikasi secara langsung terhadap keanggotaan partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya di Kantor KPU Kabupaten Kediri Jl. Pamenang no.1, Katang, Sukorejo, Kediri. Dalam kesempatan kali ini pengawasan yang dilakukan ditekankan pada proses pengklarifikasian yang dilakukan KPU Kabupaten Kediri secara langsung. Disusul diterbitkannya Keputusan KPU Nomor 331 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang mengubah ketentuan dalam lampiran keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 tahun 2022 pada BAB II Tabel 2.1 Rincian Program dan Jadwal Kegiatan tentang pelaksanaan verifikasi Administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari Partai Politik dan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya yang berakhir di tanggal 8 September 2022. Bawaslu melaksanakan pengawasan hingga berakhirnya batasan waktu. Dari hasil pengawasan yang dilaksanakan datang Partai Perindo yang melaksanakan klarifikasi anggotanya.(hdk)
Tag
Berita