Bawaslu Kabupaten Kediri Laksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Sentra Gakkumdu Kabupaten Kediri Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu Pada Pemilu Serentak Tahun 2024
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Rabu (14/12/2022) Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan “Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Sentra Gakkumdu Kabupaten Kediri Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Tahun 2024” di Fave Hotel Kediri.
Maksud dan Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah dalam rangka menambah wawasan perihal tindak pidana pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024, Untuk membangun kesepahaman yang sama dalam memaknai norma pengaturan pelanggaran pidana pemilu, menambah soliditas Sentra Gakkumdu Kabupaten Kediri.
Peserta kegiatan ini adalah Anggota Sentra Gakkumdu, Anggota KPU Kabupaten Kediri yang dihadiri oleh Agus Hariyono, Ketua POSNU dan Ketua JPPR Kabupaten Kediri.
Sedangkan Hadir menjadi narasumber adalah Sri Sugeng Pujiatmiko, S.H Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Tahun 2012-2017 dan Dr. Imam Fachruddin, M.Si Akademisi, Kaprodi Pascasarjana Universitas Kediri.
Sri Sugeng Menyampaikan tentang prosedur tata cara penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024, Pola tata kerja penanganan tindak pidana pemilu berdasarkan perbawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang sentra gakkumdu, Konsep dasar Gakkumdu, pola tata kerja Gakkumdu, penanganan tindak pidana pemilu. Sri sugeng juga memaparkan kondisi sentra Gakkummdu dalam menangani tindak pidana pemilu dan permasalahan pola tata kerja sentra gakkumdu.
Narasumber kedua Dr. Imam Fachruddin menyampaikan materi terkait Peningkatan Kapasitas Sentra Gakkummdu Kabupaten Kediri dalam Penanganan, Pengawasan Tahapan Pemilu serentak tahun 2024.(hdk)
Tag
Berita