Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kediri Kirimkan Saran Perbaikan Ke KPU Kabupaten Kediri

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Selasa(19/07/2022) Bawaslu Kabupaten Kediri memberikan Surat Saran Perbaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Kediri dengan nomor: 029/PM.00.02/K.JI-09/07/2022 tertanggal 19 Juli 2022 perihal Saran Perbaikan. Saran Perbaikan dilakukan berdasarkan hasil uji petik penduduk meninggal di Desa Batuaji Kecamatan Ringinrejo dari bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Juni tahun 2022 terhadap DPB periode bulan April 2021 sampai dengan bulan Juni 2022. Kegiatan uji petik ini dilandasi karena di masa non Tahapan utamanya Penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu maupun KPU tidak memiliki jajaran adhoc ditingkat Kecamatan sampai dengan tingkat TPS untuk untuk merawat, mengevaluasi, dan memperbaharui DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir. Uji petik ini juga dilakukan untuk meminimalisir persoalan yang sering sekali muncul pada penyelenggaraan Pemilu atau pun Pemilihan, diantaranya adalah adanya pemilih meninggal yang terdaftar pada Daftar Pemilih(njb/hdk)
Tag
Berita