Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kediri Hadiri Undangan Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik dan Integrasi website EPPID

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Jumat (26/8/2022) Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri M. Saifuddin Zuhri dan Yongky Dhio A Pelaksana teknis Bawaslu Kabupaten Kediri Menghadiri Undangan Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait “Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik dan Integrasi website EPPID Bawaslu Kabupaten Kota se-Jawa Timur” yang diselenggrakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutan dan Arahan Koordiv H2DI Bawaslu Jatim Purnomo Satrio P menyampaikan agar Menyiapkan kanal-kanal web PPID harus lebih tepat. Sumber daya manusia juga harus dipersiapkan. Terutama dalam tugas fungsi yang terdaftar dalam struktur. Karena hal tersebut berkaitan dengan pihak eksternal dalam permintaan data informasi. Purnomo juga menyampaikan untuk menyiapkan sarana dan prasana dalam pelayanan PPID. Melakukan inovasi pada layanan PPID. Sehingga ada pembeda hal baru dibanding tahun sebelumnya. Tugas Provinsi Jatim adalah membersamai dalam proses pemenuhan data data yang diperlukan di website PPID. Narasumber Tio menjelaskan Monitoring dan Evaluasi KI adalah bentuknya sukarela. Tidak wajib dilakukan dan tidak ada konsekuensi hukum jika tidak mengikuti monev. Namun sebagai lembaga publik, KI menjadi bagian penting guna dapat dijangkau oleh masyarakat umum terhadap informasi yang diperlukan serta menjadi indikator penilaian terhadap kinerja. Monev keterbukaan informasi PPID nantinya akan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi.  Pelayanan informasi dari mulai Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota harusnya sama standartnya. Untuk itu adanya E-PPID itu menjadi bagian penting  untuk menstandarkan bentuk pelayanan. Meskipun infrastrukturnya beda.(hdk)
Tag
Berita