Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kediri Hadiri Rapat Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Bawaslu Kabupaten Kediri menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam Rapat Penguatan Keterbukaan Informai Publik Melalui Website dan Media Sosial Untuk Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten/kota yang bertempat di Kantor Bawaslu Kota Batu selasa sampai rabu (12-13/7/2022). Hadir dalam rapat adalah M. Saifuddin Zuhri koordiv Hukum Humas Data dan Informasi  Bawaslu Kabupaten Kediri beserta satu staf pelaksana teknis yang membidangi kehumasan. Hadir pula pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur yaitu Nur Elya Anggraini, Purnomo Satrio Pringgodigdo dan Kabag Hukum, Humas Datin Lucia Martina Dewi Billem. Dalam Rapat Kehumasan kali ini hadir Elis Yusniawati Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang menyampaikan materi terkait Komisi Informasi, Badan Publik, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), Informasi Publik dan Pengecualian Informasi Publik. “Informasi tidak semuanya dapat diberikan kepada Publik. Pemohon dalam melakukan permintaan informasi harus memiliki legal standing dan mengisi formulir. Maka apabila semua itu tidak dapat dilaksanakan maka Informasi tidak dapat diberikan.”Ucap Elis saat memberi Materi. Elis menguatkan, Badan Publik wajib menyediakan informasi, walaupun tidak semua dapat diberikan. Untuk informasi yang dikecualikan harus sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Komisi Informasi. PPID harus memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan informasi. Karena pada hakikatnya pelayanan publik harus memberikan kemudahan akan akses informasi. Maka perlu adanya lokasi khusus untuk PPID sehingga jelas setiap masyarakat yang ke kantor instansi pelayanan. Keterbukaan informasi publik harus ditransformasikan sesuai dengan upadate media sosial. Karena dengan hal itulah sehingga masyarakat dapat mengakses dengan baik.(hdk)
Tag
Berita