Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kediri Hadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Verifikasi Keanggotaan Partai Pokitik dan Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Calon Peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kediri

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Sabtu (08/10/2022) Bawaslu Kabupaten Kediri menghadiri undangan KPU Kabupaten Kediri yang menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Verifikasi Keanggotaan Partai Pokitik dan Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Calon Peserta Pemilu 2024 di Lotus Garden Kota Kediri. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Perwakilan Bakesbangpol Kabupaten Kediri, Perwakilan dari 21 Partai Politik. Ninik Sunarmi selaku Ketua KPU Kabupaten Kediri membuka kegiatan Rapat Koordinasi, dalam sambutannya ninik menekankan pentingnya Komunikasi antara penyelenggara dan Partai Politik dalam menyelenggarakan Tahapan Pemilu 2024. Selanjutnya kegiatan Rapat Koordinasi dipimpin oleh Anwar Anshori selaku Anggota KPU Kabupaten Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam materinya anwar menyebutkan bahwa Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengevaluasi kegiatan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan dan Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik. Disinggung juga bahwa Rapat Koordinasi ini juga untuk mewujudkan kekompakan Partai Politik dengan Penyelenggara Pemilu dalam menyongsong Tahapan Pemilu. Berkaitan dengan Tanggapan Masyarakat, sudah disiapkan surat keterangan hasil klarifikasi yang sudah ditanda tangani oleh Pengadu dan akan dibagikan kepada Partai Politik yang hadir dalam kegiatan ini untuk ditanda tangani dan dilakukan penghapusan melalui akses Sipol Partai Politik sebagaimana kesepakatan di awal kegiatan Termin I Tanggapan Masyarakat. Perihal kegiatan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan, disinggung bagi Partai yang sudah Parlemen tinggal menunggu di Tahapan Penetapan Partai Politik, sementara untuk yang Non Parlemen utamanya akan diundang khusus berkaitan dengan persiapan pelaksanaan Verifikasi Faktual. Anwar Anshori menekankan dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual adalah dengan memaksimalkan Komunikasi antar pengurus dan mempersiapkan betul keanggotaannya. Perihal Verifikasi Faktual Kepengurusan, 3 (tiga) hal yang akan dilakukan yakni, kebenaran:
  1. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Partai Politik tingkat Kabupaten
  2. Sudah memperhatikan keterwakilan 30% perempuan di kepengurusan
  3. Domisili Kantor sebagaiamana Keputusan DPP berkenaan dengan Domisili Kantor DPD/DPC
Berkenaan dengan hal diatas, Anwar berharap pengurus Partai Politik dapat hadir dalam kegiatan Verifikasi Faktual meskipun apabila ada pengurus yang tidak dapat hadir dapat di verifikasi dengan menggunakan sarana Teknologi Informasi (Video Call). Diingatkan juga pada saat verifikasi Faktual dengan menggunakan Teknologi Informasi, Pengurus dan Anggota harus memegang KTA dan KTP-el atau KK, jangan sampai pada saat pelaksanaan Verifikasi Faktual, KTA masih belum di cetak atau tertinggal di Kantor DPC/DPD Partai Politik. Anwar menginformasikan berkenaan dengan pengurus yang apabila pada saat verifikasi Faktual diketahui meninggal untuk disiapkan surat keterangan kematiannya dan bukan hanya itu, apabila ada pengurus yang mengundurkan diri atau diberhentikan sebagaimana ketentuan Surat Dinas KPU nomor 782, agar disiapkan surat pengunduran dirinya atau surat pemecatan yang dikeluarkan oleh partai Politik. Sebelum Rapat berakhir, Anwar mengajak peserta rapat untuk melakukan simulasi penghitungan verifikasi faktual keanggotaan dengan menggunakan metode krijie dan morgan. Rapat Koordinasi ditutup dengan dibagikannya surat keterangan hasil klarifikasi kepada masing-masing Partai Politik yang hadir untuk ditanda tangani oleh Partai Politik.(njb/hdk)
Tag
Berita