Bawaslu Kabupaten Kediri Hadiri Pleno Terbuka Rekapitulasi DPB Triwulan III Tahun 2025
|
Kediri.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Kediri menghadiri Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kediri pada tanggal 2 Oktober 2025. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi RENDATIN KPU Kabupaten Kediri, Isnaini, dan turut dihadiri oleh Dispendukcapil serta perwakilan peserta pleno.
Dalam rapat pleno, KPU Kabupaten Kediri menyampaikan tindak lanjut atas saran perbaikan yang sebelumnya diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Kediri. Di antaranya, pencoretan 191 pemilih meninggal, penghapusan 146 dari 151 pemilih pindah keluar, serta penambahan 177 dari 187 pemilih pindah masuk. Sisanya masih terkendala database kependudukan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri, Siswo Budi Santoso, menegaskan bahwa pengawasan PDPB telah dilakukan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu melakukan uji petik di 3 kecamatan dan 8 desa, dengan temuan yang sama terkait data pemilih meninggal, pindah keluar, dan pindah masuk. Selain itu, Bawaslu juga menginisiasi kegiatan Partisipasi Masyarakat serta membuka Posko Aduan Masyarakat sebagai sarana pelibatan publik dalam pengawasan.
“Dalam uji petik di lapangan, kami menemukan bahwa mobilitas penduduk, baik pindah datang maupun pindah keluar, sering kali tidak tercatat oleh pemerintah desa. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan yang kami lakukan,” ujar Siswo dalam rapat pleno.
Bawaslu Kabupaten Kediri juga mencatat masukan dari Dispendukcapil yang menjelaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan saat ini sudah bisa dilakukan secara online maupun langsung di kantor Dispendukcapil, meskipun tetap diimbau agar warga berkoordinasi dengan desa setempat.
Adapun hasil rekapitulasi DPB yang ditetapkan KPU Kabupaten Kediri mencatat total 1.300.847 pemilih, terdiri dari 651.198 laki-laki dan 649.649 perempuan. Selain itu, terdapat 142 pemilih berusia di atas 100 tahun yang akan dilakukan Coklit Terbatas sesuai Surat Edaran KPU RI.
Kegiatan pleno kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi DPB Triwulan III Tahun 2025.
Penulis dan Foto : Hendrik A