Bawaslu Kabupaten Kediri Gelar Pembinaan Penanganan Pelanggaran
|
Kediri.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Kediri Gelar Pembinaan Penanganan Pelanggaran yang di hadiri 15 Panwas kecamatan dari 15 kecamatan yang masuk peta kerawanan bawaslu kabupaten Kediri, di hotel front one inn (22/10).
Kegiatan Pembinaan Penanganan Pelanggaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengawas pemilihan mengenai mekanisme pelanggaran serta meningkatkan pengetahuan jajaran pengawas dalam rangka menghadapi temuan dan laporan dugaan pelanggaran
Saidatul Umah Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri berpesan “kita ini disebut sebagai penegak keadilan pemilu, karena tidak lembaga lainnya yang diberikan kewenangan dalam penegakkan keadilan pemilu, hanya bawaslu yang diberikan amanat untuk itu sebagai penegak keadilan pemilu harus paham akan regulasi dan aturan yang ada karena itu yang menjadi pedoman kita dalam melangkah”
Sukari selaku koordinator divisi penindakan pelanggaran selaku pembicara menyampaikan “Penyikapan Pelanggaran APK dimana dalam aturan KPU yakni dalam SK Pedoman Teknis KPU Kabupaten Kediri yang seyognyanya mengadopsi Perda atau Pebup di dalam dasar SK tersebut sehingga terjadi harmonisasi dalam penyikapan dalam penanganan pelanggaran APK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Terdapat permasalahan pemasangan APK dengan cara di paku, tidak ada izin reklame sehingga bila terjadi pelanggaran terkait tata cara tersebut jajaran pengawas dapat menangani pelanggaran APK tersebut”
Hal senada disampaikan Yusuf Abraham dari Satpol PP Kabupaten Kediri “Terkait penertiban APK yang telah dilakukan bersama Bawaslu, dalam pantauan kami masih banyak pemasangan APK yang bertebaran dipaku di pohon pada beberapa wilayah, kami harapkan APK yang bertebaran dipaku di pohon bisa diamankan oleh Panwascam, terkait aturan Perbub 42 tentang tata cara dan lokasi pemasangan masih banyak yang melanggar dipasang di traffic light, dekat gedung sekolah perkantoran,dan dipaku.
Tag
Berita