Bawaslu Kabupaten Kediri Edukasi Tata Cara Mengajukan Keberatan Informasi Publik
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Bawaslu Kabupaten Kediri terus mendorong masyarakat untuk memahami hak dan prosedur dalam memperoleh informasi publik. Melalui edukasi “Sahabat Bawaslu, Sudah Tahu Cara Mengajukan Keberatan Informasi?”, masyarakat diberikan pemahaman mengenai langkah yang dapat ditempuh apabila permohonan informasi publik ditolak.
Apabila permohonan informasi publik tidak dapat dipenuhi, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Pengajuan keberatan dapat dilakukan melalui surat, telepon, maupun dengan datang langsung ke tempat layanan PPID Bawaslu Kabupaten Kediri.
Pemohon perlu memperhatikan batas waktu pengajuan keberatan. Keberatan dapat diajukan paling lambat 30 hari kerja setelah menerima pemberitahuan tertulis dan/atau surat keputusan PPID terkait penolakan permohonan informasi publik.
Setelah keberatan diajukan, pemohon akan memperoleh tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi. Selanjutnya, Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
Bawaslu Kabupaten Kediri mengajak masyarakat untuk tidak ragu menggunakan haknya dalam memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemahaman terhadap prosedur layanan informasi menjadi bagian penting dalam mendorong keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Kenali hak, pahami prosedurnya, dan bersama wujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel.
Penulis dan Foto : Hendrik & Sema