Bawaslu Kabupaten Kediri Buka Posko Aduan Masyarakat. Terkait Apa?
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap tahapan Pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Kediri Jumat (12/8/2022) membuka Posko Aduan Masyarakat secara daring bagi masyarakat yang data dirinya digunakan sebagai anggota partai politik yang terdapat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) tanpa izin yang bersangkutan.
Bagi masyarakat yang data dirinya digunakan dalam SIPOL tanpa izin, dapat melakukan aduan Ke Posko Aduan Masayarakat Bawaslu Kabupaten Kediri melalui link : https://bit.ly/3SAyYyQ
Sebagai Informasi tambahan, untuk mengetahui keterdaftaran diri sebagai anggota partai politik atau tidak, dapat di cek melalui link : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Selain membuka posko pengaduan masyarakat, Bawaslu Kabupaten Kediri juga menerbitkan surat Himbauan kepada beberapa instansi antara lain Polres Kediri, Kodim 0809, BKD (Badan Kepegawaian Daerah), dan DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) untuk melakukan pengecekan seluruh jajaran di masing-masing instansi terkait keterdaftaran diri dalam keanggotaan atau kepengurusan partai politik.
Pendirian Posko Aduan Masyarakat dan penerbitan surat himbauan ke instansi-instansi tersebut merupakan upaya Bawaslu Kabupaten Kediri dalam rangka pencegahan dari terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu pada tahapan Pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024.(hdk)
Tag
Berita