Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kediri Buka Pendaftaran untuk 3.311 calon PTSP

kediri.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk gelaran Pilkada Kediri 2020. Ketua Bawaslu Kabu­paten Kediri Saidatul Umah me­ngatakan peng­umuman untuk rek­rut­men Pengawas Tem­pat Pemungutan Suara (PTPS)dibuka mulai 30 September 2020 sampai 2 Oktober 2020, Kamis (1/10).
Penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara akan dilangsungkan selama 13 hari, yaitu 3-15 Oktober 2020. Kemudian hasil seleksi akan diumumkan pada 28 Oktober 2020. “Dibutuhkan satu PTPS untuk satu TPS, Hasil dari seleksi tersebut akan diumumkan pada tanggal 11 November mendatang. Sementara untuk pelantikan dilaksanakan pada tanggal 16 November,” ujarnya. Bawaslu Kabupaten Kediri membutuhkan PTPS sebanyak 3.311 orang, karena bertambahnya jumlah TPS di Pilkada tahun 2020, karena Pandemi covid-19, Adapun persyaratan untuk calon Pengawas TPS diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 25 tahun, memiliki wawasan yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu, pendidikan paling rendah SMA sederajat. “Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan atau desa setempat, bebas narkoba, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan pemerintahan, BUMN dan atau BUMD paling lama lima tahun,” kata dia. Kemudian, syarat lainnya, tidak pernah dipidana penjara paling lama lima tahun dibuktikan dengan pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. “Serta bersedia melakukan pemeriksaan rapid test atau real time PCR atau menggunakan surat keterangan bebas gejala dari rumah sakit atau otoritas kesehatan,” jelasnya Saidatul Umah “Bawaslu memanggil mari ke­pada masyarakat Kabu­paten kediri yang me­menuhi syarat sesuai de­ngan peraturan dapat ikut men­daftar sebagai pengawas TPS, untuk mensukseskan pilkada tahun 2020“.
Tag
Berita