Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Minta Bawaslu Kabupaten Kota berikan Informasi Inovatif

Rakor PPID
Rapat koodinasi PPID
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Rabu (19/6/2024) Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Indonesia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur meminta Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan informasi yang inovatif serta informatif kepada masyarakat. Langkah peningkatan kapasitas pejabat PPID Bawaslu Kabupaten/Kota ini menjadi penting, sebab Bawaslu memiliki tugas untuk bisa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui informasi yang efektif dan akurat. PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu “Pelayanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat harus maksimal, inilah pentingnya upaya peningkatan kapasitas bagi petugas PPID”. Ucap Yudha P. S. selaku pejabat PPID Kabupaten Kediri "Kita harus memastikan informasi yang diterima masyarakat ini harus akurat, sehingga bisa memberikan manfaat dalam proses kerja-kerja pengawasan," imbuhnya. Pada tahun 2023 Jumlah permohonan informasi kepada PPID Bawaslu Kabupaten Kediri dari Bulan Januari sampai dengan bulan Desember berjumlah 6 Permohonan yang diajukan secara langsung datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri. Dari 6 permohonan tersebut 5 memohon untuk mendapatkan salinan informasi (soft copy) dan 1 memperoleh informasi dengan metode wawancara.
Penulis dan Foto : Ahmad Faizin