Bawaslu Jatim Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kampanye Pilkada Serentak
|
kediri.bawaslu.co.id - Dalam rangka pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 yang dilaksanakan serentak 19 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Bawaslu Jawa Timur menggelar rapat koordinasi pengawasan dan penanganan pelanggaran tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2020. yang dilaksanankan di Hotel Aston inn Jl. Sumatra No.1, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/10/2020).
Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut yakni, koordiv PP Bawaslu Jatim, Ikhwanudin Alfianto, S.Ag, Kordiv Hukum Datin Bawaslu Jatim, Purnomo Satrio Pringgodigdo, SH, MH. Serta Muhammad Arbayanto, SH., MH, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim.
Seusai dengan peraturan kampanye 2020, kampanye dapat dilaksanakan selama 71 hari terhitung mulai tanggal 26 september – 5 Desember 2020. Untuk saat ini kampanye dapat dilakukan dengan melaksanakan kampanye debat publik dan kampanye melalui iklan media.
Melalui Rapat Koordinasi Bawaslu Jatim berusaha mempererat koordinasi,membahas tahapan dan mengawasi pelanggaran kampanye di tahun 2020, membahas penanganan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta pelaksanaan kampanye dalam situasi masa pandemi covid-19.
Rapat koordinasi dihadiri koordinator devisi penanganan pelanggaran (PP) bawaslu kabupaten, koordinator hukum, data dan informasi bawaslu kabupaten atau kota, koordinator pengawasan dan hubungan antar lembaga (PHL) kabupaten atau kota, serta koordinator hukum penanganan pelanggaran (HPP) kabupaten atau kota.
Tag
PENGUMUMAN