Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Teknis Rekrutmen PTPS dan Pengawasan Pembentukan KPPS

Rapat Koordinasi Pembentukan PTPS

Eko Agung saat pimpin Rakor pembentukan PTPS dan Pengawasan Pembentukan KPPS

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Rabu, 18 September 2024. Bawaslu Kabupaten Kediri melakukan Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Pengawasan KPPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri.

Hadir terundang adalah Ketua sekaligus Divisi SDM Organisasi dan Data Informasi, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kediri dan 2 staf.

Kegiatan dilangsungkan sejak pukul 09.44 WIB dan dibuka oleh Siswo Budi Santoso selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri. “tahapan pemilihan akan menuju pada tahapan kampanye, tahapan ini akan banyak dinamika didalamnya. sehingga mari bekerja lebih keras” Ucap Siswo membuka kegiatan rakor ini. Siswo juga menambahkan agar dalam setiap pengawasan dilakukan penugasan kerja yang berimbang guna suksesnya setiap kegiatan pengawasan di tingkat kecamatan.

lebih lanjut pada kegiatan ini disampaikan petunjuk teknis terkait dengan proses rekrutmen Pengawas TPS (PTPS) yang tengah berlangsung di kecamatan. Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Kediri Eko Agung Prasetyo memandu langsung proses kordinasi teknis terkait pembentukan PTPS Pemilihan Serentak 2024 ini.

selain itu Eko Agung juga menyampaikan materi terkait pengawasan terhadap proses pembentukan KPPS yang sedang diselenggatrakan oleh KPU Kabupaten Kediri. secara teknis Eko Agung menyampaikan agenda besar divisi SDM diantaranya adalah Pembentukan PTPS, Pengawasan pembentukan KPPS dan Pengawasan tahapan logistik. selain itu Eko Agung juga menyampaikan aturan-aturan yang digunakan dalam proses pengawasan tersebut, mulai logistik, Pengawasan Pembentukan KPPS dan Pembentukan PTPS. Eko Agung juga menyampaikan secara detail persyaratan KPPS, tahapan pembentukan KPPS, Jadwal Pembentukan KPPS. lebih utamanya lagi Eko Agung menyampaikan agar dalam setiap pengawasan selalu menyertakan surat tugas, atribut pengawasan mulai ID card, Rompi atau topi, menuangkan setiap hasil pengawasan dalam Form A dan AKP (alat kerja pengawasan).

Penulis dan Foto : Hendrik A