Awasi Pengumuman DPS, Bawaslu Kabupaten Kediri Gelar Rapat Koordinasi dengan Panwaslucam se-Kabupaten Kediri
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Senin 19 Agustus 2024. Bawaslu Kabupaten Kediri melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Pengumuman DPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri.
Kegiatan ini bertepatan dengan zoom meeting yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang juga membahas hal yang sama. Pada kegiatan ini terundang adalah Anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas beserta staf se-Kabupaten Kediri. dibahas detail tentang pengisian alat kerja pengawasan (AKP).
“mohon dilakukan check and recheck sebelum pengiriman alat kerja ke Bawaslu Provinsi, karena itu adalah kunci ketepatan dan validitas data kita” Ucap Eka Rahmawati Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
dilanjutkan dengan sambutan Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Siswo Budi Santoso dilanjut dengan pembahasan terkait proses pengawasan pengumuman DPS yang disampaikan oleh Achmad Najib staf Bawaslu Kabuaten Kediri.
dalam materi, Najib menyampaikan jadwal pengumuaman DPS oleh PPS yaitu yanggal 18 - 27 Agustus 2024 yang bertepaqtan juga dengan penyampaian tanggapan masyarakat. PPS mengumumkan salinan DPS per TPS di papan pengumuman RT, RW, kantor desa/kelurahan, atau sebutan lain selama 10 (sepuluh) Hari. selain itu, Pengumuman DPS dilakukan untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau pengawas Pemilihan.
Masukan dan tanggapan dari pengawas pemilu meliputi
- Pemilih yang belum terdaftar dan telah memenuhi syarat (memiliki KTP-el, KK, Biodata penduduk atau IKD, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak sedang menjadi prajurit TNI atau Polri).
- perbaikan data Pemilih;
- Pemilih tidak berdomisili sesuai dengan alamat KTPel, KK, biodata penduduk, atau IKD;
- Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau
- Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih
Setelah menerima masukan dan tanggapan terhadap DPS yang diumumkan, PPS memperbaiki DPS paling lama 5 hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan dan melakukan rekapitulasi DPSHP.
Kerawanan tahapan diantaranya :
- Pemilih MS belum terdaftar pada DPS
- Pemilih TMS (kode 1 – 8) terdaftar pada DPS (1= Meninggal 2=Ganda 3=dibawah umur 4= pindah domisili 5=WNA 6=TNI 7=POLRI 8=TPS tidak sesuai
- Adanya Pemilih tidak dikenali pada DPS
- Adanya Pemilih Invalid pada DPS
- Adanya Pemilih yang bukan Penduduk Setempat pada DPS
Penulis dan Foto : Hendrik A