Apel Pagi Bawaslu : Ali Sampaikan Perlunya Kolaborasi dan Inovasi dalam Rangka tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.
|
Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan Apel Pagi Senin (11/7/2022). dilaksanakan di Halaman kantor Bawaslu Kabupaten Kediri sejak pukul 08.00. Bertindak sebagai Pemimpin Apel adalah Achmad Najib dan Pembina Apel adalah Ali Mashudi Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri.
Ali menyampaikan dua hal dalam Apel Pagi hari ini, yang pertama penyampaian ucapan hari raya Idul Adha dan mengingatkan tentang tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 93 huruf b yang berbunyi “Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap 1. Pelanggaran Pemilu; dan 2. Sengketa Proses Pemilu.” Juncto pasal 94 huruf d yang berbunyi “dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 huruf b Bawaslu bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu”.
Terkait dengan tindak lanjut pasal 94 huruf d, diperlukan kolaborasi dan inovasi. Kolaborasi artinya menjalin kerjasama dengan pihak terkait. Sedangkan inovasi dalam meningkatkan pertisipasi masyarakat utamanya generasi millenial, ali membuka diri terkait inovasi dan masukan kepada seluruh staf yang lebih akrab dengan perkembangan jaman. Agar kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Kediri tepat sasaran dan mendapat hasil yang maksimal.
Kegiatan Apel Pagi Bawaslu ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Apel Pagi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dengan tujuan untuk memelihara dan dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(hdk)
Tag
Berita