Lompat ke isi utama

Berita

Apel dan Launching Posko “Kawal Hak Pilih”

Apel dan Launching Posko Kawal Hak Pilih

Proses Launching Posko Kawal Hak Pilih

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Rabu 26 Juni 2024 Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan Apel dan Launching Posko “Kawal hak Pilih” dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal ini dalam rangka melaksanakan Instruksi Bawaslu RI No. 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.

Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 dan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa Pemilihan, dan menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, dengan ini Bawaslu RI memberi instruksi untuk Melakukan kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” selama masa tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024.

Patroli tersebut berisi tentang Launching Launching Posko Kawal Hak Pilih, Siaran media terkait kesiapan Pengawasan Penyusunan daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024. 

Dalam melaksanakan Intruksi ini Bawaslu Kabupaten Kediri melakukan Apel dengan peserta adalah Panwaslucam sekitar dan serentak dilakukan oleh Panwaslucam seluruh Kabupaten Kediri. 

Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” pada masa tahapan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan 2024 meliputi Selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih, Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih, Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan, Mendirikan Posko Keliling Kawal Hak Pilih. 

dalam kesempatan kali ini Bawaslu Kabupaten Kediri juga melakukan launching Posko Kawal Hak Pilih dan Pemberangkatan Panwaslucam dan PKD untuk melakukan Patroli Kawal Hak Pilih.

Penulis dan Foto : Hendrik A