271 PESERTA IKUTI KULIAH UMUM PENGAWASAN PEMILU (KUPP) SECARA DARING
|
kediri.bawaslu.go.id - Selasa 26 Oktober 2021, Bawaslu Kabupaten Kediri menyelenggarakan kegiatan Kuliah Umum Pengawasan Pemilu (KUPP) yang di ikuti 271 peserta secara daring. Kegiatan KUPP tersebut dilaksanakan dua kali pertemuan secara daring pada tanggal 26 Oktober 2021 dan 2 November 2021. Terselenggaranya KUPP ini atas kerja sama antara Bawaslu Kabupaten Kediri dan Fakultas Hukum Uniska, pada pelaksanaannya selain diikuti mahasiswa FH Uniska juga diikuti oleh mahasiswa kampus lain, alumni Sekolah kader pengawas partisipatif (SKPP), Santri Pondok pesantren dan juga masyarakat umum.
“Kegiatan tilik kampus KUPP ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah dibuat dan disepakati bersama antara Bawaslu Kabupaten Kediri dan Fakultas Hukum UNISKA pada tahun 2020”. Ucap Ali
Acara yang dibuka oleh ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Moh Amin, M.Pd.I., bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang kepemiluan dan pengawasannya kepada mahasiswa Fakultas Hukum Uniska dan juga masyarakat luas sehingga bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu maupun pemilihan.
“mudah-mudahan kegiatan ini sebagai kuliah umum akan ditindak lanjuti oleh kedua lembaga ini tidak hanya sebagai kuliah umum tapi nanti mungkin akan menjadi mata kuliah wajib atau mata kuliah yang harus diikuti oleh mahasiswa di FK Uniska Kediri terkait tentang kepemiluan dan kepengawasan mungkin dalam rangka menjalankan tugas tri darma perguruan tinggi terkait dengan menjaga turut serta terhadap proses demokrasi di Indonesia”. Ungkap Amin
Adapun materi yang diberikan dalam KUPP pada pertemuan pertama ini adalah Demokrasi dan Pemilu yang berisikan Sejarah Pemilihan Umum di Indonesia, Perbedaan Rezim Pemilu dan Pemilihan, Pengenalan Tahapan Pemilu dan Pemilihan yang dipaparkan oleh Anwar Ansori, M.Pd.I. (Anggota KPU Kabupaten Kediri) dan materi kedua yaitu Penyelenggara Pemilu Di Indonesia menyelimuti tentang Kelembagaan KPU, Bawaslu dan DKPP, dan Tugas dan Fungsi KPU Bawaslu dan DKPP yang yang dipaparkan oleh M. Saifuddin Zuhri, M.Pd.I. (Kordiv HDI dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri).
Dan pada KUPP pertemuan kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 November 2021 ada tiga materi yaitu Penanganan Pelanggaran Dalam Pemilu yang akan disampaikan oleh Sukari, S.Kom. (Koordiv. Penangan Pelanggaran Bawaslu Kediri), Sengketa Proses Dalam Pemilu oleh Anik Eko Wati, SE., M.MA. (Koordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kediri), dan yang ketiga adalah Pengawasan Pemilu oleh Ali Mashudi, S.HI.(Koordiv. Pengawasan dan Hubal. Bawaslu Kediri). (/Faiz)
Tag
Berita