Lompat ke isi utama

Berita

2.348 Pengawas TPS di Kabupaten Kediri dilantik serentak

Movev Peantikan PTPS

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kediri melakukan Monitoring Pelaksanaan Pelantikan Pengawas TPS

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Senin (04/11/2024) Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan Pelantikan Pengawas TPS sebanyak 2.348 secara serentak di masing-masing kecamatan. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri M. Saifuddin Zuhri. “Pengawas TPS dilantik di masing-masing kecamatan” Ujarnya.

“Kegiatan berjalan lancar mulai dari awal hingga akhir. Prosesi pelaksanaan Pelantikan juga disiarkan secara live Instagram di medsos resmi lembaga.” Ungkap Siswo Budi Santoso Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas.

“Kami melakukan zoom secara serentak yang diikuti oleh seluruh Panwaslu Kecamatan dan disiarkan secara live di Instagram Bawaslu Kediri”Tambah Eko Agung Prasetyo Koordiv SDMO dan Diklat.

Acara pelantikan dimulai secara serentak pukul 10.00 WIB dari masing-masing kecamatan se-Kabupaten Kediri. Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri melakukan monitoring langsung proses pelantikan ini. Siswo Budi Santoso melakukan Monitoring ke Kecamatan Banyakan dan tarokan, Muhammad Hamdaani ke Kecamatan Badas dan Kunjang, Ahmad Najihin Badry ke kecamatan Plosoklaten dan Gurah, sedangkan Eko Agung Prasetyo ke Kecamatan Ngancar dan Wates.

“Selamat kepada para terlantik Pengawas TPS, selamat bergabung menjadi bagian dari pengawas pemilihan. semoga amanah dan bisa menjalankan tugas-tugas pengawasan dengan baik”Ucap Ketua

dalam pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2o20 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2o14 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang menjadi undang-undang disebutkan : 

Tugas dan wewenang Pengawas TPS

  1. mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara;
  2. mengawasi pelaksanaan pemungutan suara; 
  3. mengawasi persiapan penghitungan suara; 
  4. mengawasi pelaksanaan penghitungan suara; 
  5. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; 
  6. menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

sedangkan Kewajiban Pengawas TPS (PTPS) adalah : 

  1. menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara;
  2. menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL;
  3. menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL; dan 
  4. melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis dan Foto : Hendrik A