Lompat ke isi utama

Berita

PENINGKATAN KAPASITAS SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN KEDIRI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Pemaparan Narasumber

Narasumber : Dr. H. Imam Makhali, S.H., M.H. Dosen Ilmu Hukum Pasca Sarjana UNISKA Universitas Islam Kadiri

Kediri.bawaslu.go.id – Kediri. Kamis (1/2/2024) Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Sentra Gakkumdu Kabupaten Kediri Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Amaze Hotel Kediri Jl. Raden Ajeng Kartini No.69, Doko, Kec. Ngasem, Kediri. 

Terundang dalam kegiatan ini adalah seluruh anggota sentra Gakkumdu Kabupaten Kediri, Panwaslucam Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Se-Kabupaten Kediri. Sentra Gakkumdu merupakan gerbang Penegakan Hukum Pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sentra Gakkumdu Kabupaten Kediri yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, keputusan tersebut ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Kediri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran Pemilu, diantaranya yaitu tindak pidana Pemilu. Dimana dalam peraturan perundang-undangan penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan sesuai dengan tingkatannya yang terdiri dari unsur Kepolisian dan dari unsur Kejaksaan yang disebut dengan Sentra Gakkumdu.

tujuan dari kegiatan ini adalah menambah wawasan peserta perihal pemaknaan tindak pidana Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024, menambah soliditas Sentra Gakkumdu Kabupaten Kediri yang telah terbentuk, dan membangun kesepahaman yang sama dalam memaknai norma pengaturan pelanggaran pidana Pemilu. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Dr. H. Imam Makhali, S.H., M.H. Dosen Ilmu Hukum Pasca Sarjana UNISKA Universitas Islam Kadiri.

Penulis dan Foto : Hendrik A